Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea dan Cukai Blitar Bersama Satpol PP Tulungagung

TERASKATA.Com, Tulungagung– Ribuan batang rokok berbagai macam merk yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi disita petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe pratama Tulungagung, Rabu (14/09/2022).

Hal ini disampaikan oleh Thomas Edi Purwanto selaku pejabat fungsional pemeriksa bea dan cukai pratama Blitar.

Dijelaskannya, dalam operasi rokok ilegal ini pihaknya menggandeng petugas dari Satpol PP, Disperindag, dan Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.
Operasi gabungan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai Senin (12/09) hingga (14/09) ini menyasar di sejumlah wilayah kabupaten Tulungagung diantaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung.

Dari hasil operasi sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan, menurut Thomas jumlah temuan terbesar yakni pada operasi hari ini di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung. Yang mana saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah seorang sales di Desa Gombang Kecamatan Pakel didapati menyimpan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

“Dibanding operasi kemarin, hari ini diwilayah Desa Gombang Kecamatan Pakel kita dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal dirumahnya yang kemudian kita kembangan di toko yang dititipi oleh pelaku yakni di wilayah Bandung dan kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal,” terang Thomas.

Selanjutnya, seorang sales berinisial A bersama barang bukti ribuan rokok yang diduga ilegal dibawa ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pratama Tulungagung yang berada di jalan A.Yani Tulungagung guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita belum tahu untuk jumlah detailnya ada berapa namun pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Komentar