Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Bea dan Cukai Blitar Bersama Satpol PP Tulungagung

Menurut Thomas, pihaknya sebenarnya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kedapatan menyimpan rokok ilegal ini, karena dalam menjalankan usahanya para pelaku memasarkannya pada toko atau warung di daerah pinggiran.

Sementara Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra juga menyampaikan sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Karena ini ancamannya pidana atau denda, kami himbau kepada toko atau warung tidak menjual rokok ilegal dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau dan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP terdekat,” pungkasnya. (Agus)

Komentar