Sedangkan Zulfawandi, Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Kementrian PUPR menjelaskan, pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung menjalankan amanat Perpres Nomor 80 tahun 2019.
Tim Pangadaan Tanah ini diamanahi Kementrian PUPR untuk mengawal proses pengadaan tanah pembangunan tol Kediri-Tulungagung. Dalam proses pengadaan tanah ada empat tahap yang harus dilalui.
“Diawali tahap perencanaan yang sudah kita lalui. Kemudian tahap persiapan dimana salah satunya melalui sosialisasi. Lalu tahap berikutnya konsultasi publik dan tahap pelaksanaan yang akan melibatkan banyak stake holder,” pungkasnya. (Mad).
Komentar