TERASKATA.Com, Nganjuk– Berawal dari keributan di pinggir jalan yang melibatkan tiga orang pemuda, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Pil koplo berinisial SAT (26), alamat Kelurahan Ploso – Nganjuk beserta barang buktinya.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP. Pujo Santoso, kepada awakmedia. Kamis, (10/2/2022).
Menurut AKP. Pujo, kejadian berawal saat anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk bermaksud melerai tiga orang pemuda yang sedang terlibat keributan di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Wilangan.
Namun petugas melihat salah satunya pelaku keributan seperti tidak terkendali dan terindikasi habis mengkonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut, yakni inisial (GL), kedapatan membawa 1 paket pil koplo berisi 9 butir,” ucapnya.
AKP. Pujo menyebut jajarannya melakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pengedar yang menjual pil koplo tersebut kepada (GL).
“Kami mendapat keterangan dari pelaku bahwa pil koplo tersebut dibeli dari orang lain berinisial (Sat) yang beralamat di Kelurahan Ploso Kabupaten Nganjuk dan sudah diamankan beserta barang bukti pil koplo sebanyak 10 butir ditambah 9 butir dari (GL) dan uang hasil penjualan Rp.50.000,“ tuturnya.
“Unit lidik masih melakukan pengembangan atas keterangan (Sat) bahwa pil koplo tersebut didapat dari “Bogang” (DPO) yang beralamat di Pace Kabupaten Nganjuk,” ungkap Pujo. (Dwi)
Komentar