Sah ! Empat Camat di Tulungagung Telah Resmi Dilantik Sebagai PPAT Sementara

TULUNGAGUNG – Empat Camat di wilayah Kabupaten Tulungagung telah resmi dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Rabu, (4/3/2026).

​Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor 103/SK-35.HP.03.04/II/2026 yang diambil guna mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

​Adapun empat pejabat yang dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara adalah:

​Imam Suwoyo, S.Sos., M.Si., dengan wilayah kerja Kecamatan Kauman.

​Eko Hery Susanto, S.STP., M.Si.,  dengan wilayah kerja Kecamatan Kedungwaru.

​Yudi Irwanto, S.STP., M.Si., dengan wilayah kerja Kecamatan Ngunut.

​Setiono, S.Sos., M.M., dengan wilayah kerja Kecamatan Pucanglaban.

​Keputusan pelantikan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP., QRGP., atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Gatot Suyanto mengatakan, dengan telah dilakukan pelantikan tersebut, para Camat terlantik memiliki kewenangan resmi untuk membantu masyarakat dalam pembuatan akta tanah di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang belum memiliki cukup banyak PPAT (Notaris) mandiri.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Tulungagung secara lebih efisien,” terangnya.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tulungagung, Andrean Sakti beserta jajaran, disaksikan pejabat di lingkup Kantor BPN Tulungagung. (Agus)

Komentar