TERASKATA.Com,Tulungagung— Buntut aksi saling lapor
antara 2 perempuan cantik warga Kelurahan Kutoanyar, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang pernah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan melanggar UU ITE, kini memasuki babak baru.
Setelah cukup lama berseteru dan saling lapor, keduanya sama-sama menggandeng Pengacara kondang dalam perkara tersebut.
Carolyn warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang merasa tidak puas dengan laporan permasalahan ITE di Polres Tulungagung, akhirnya melalui Kuasa Hukumnya, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate), melayangkan gugatan perdata atas dugaan identitas ganda pada Suprihatin, sehingga dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Kamis (15/9/2022).
Billy, mengatakan, mediasi yang dilakukan di PN Tulungagung merupakan buntut dari permasalahan ITE yang sudah dilaporkan di Polres Tulungagung. Namun demikian lanjut Billy, dari laporan dugaan pelanggaran ITE itu, pihaknya belum memenuhi kepuasan.
“Ini merupakan buntut dari laporan ITE yang belum memuaskan dari klien kami,” ucapnya saat diwawancarai awakmedia.
Menurutnya, langkah perdata yang ditempuh ini bertujuan untuk menguji keabsahan atas identitas dari Suprihatin selaku tergugat.
“Sudah sesuai dengan penetapan ganti nama atau belum. Karena, Suprihatin sebelumnya telah mengaku bahwa identitasnya adalah sebagai Herlina yang beralamat di Petamburan Jakarta,” kata Billy.
“Gugatan perdata ini semata-mata untuk mencari kebenaran, mencari titik terang apakah dia sebagai Suprihatin atau sebagai Herlina. Dan kita menyerahkan semua ini kepada majelis hakim,” lanjutnya.
Komentar