Lebih lanjut disampaikan Billy, terkait gugutan yang dilayangkan hari ini agendanya dilakukan mediasi di PN Tulungagung. Namun demikian dalam agenda mediasi tersebut, majelis hakim meminta agar kuasa hukum tidak mendampingi di dalam ruang mediasi,
dan yang diperbolehkan hanya prinsipal (Pemberi Kuasa) saja.
Sebagai kuasa hukum, Billy menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilakukannya adalah untuk mencari titik kebenaran. Jika tergugat sudah mengakui bahwa dia adalah Suprihatin dan meminta maaf, dalam artian menyadari bahwa dia keliru, pihaknya akan memberikan toleransi.
“Jika tergugat mau minta maaf tanpa adanya tekanan, kita juga akan mentoleransi akan hal itu,” tegasnya.
Di tempat yang sama Carolyn mengaku, secara pribadi tidak menutup kemungkinan atau memberi ruang kepada tergugat untuk berdamai. Namun, dalam proses ini dirinya menyerahkan semuanya kepada mediator atau kuasa hukumnya.
“Jika mau berdamai silahkan, jika lanjut juga silahkan. Saya menyerahkan pada mediator dan kalau misal mau berdamai monggo, saya ngikut saja,” ujarnya.
Menurut Carolyn, mediasi pertama yang dilakukan di PN Tulungagung, akan dilanjutkan mediasi kedua yang dijadwalkan Minggu depan agenda membacakan resume.
“Dalam mediasi pertama, majelis hakim PN Tulungagung memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membuat resume sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan pada mediasi kedua nanti,” tuturnya.
Komentar