Menurut Rahandy, pada sosialisasi larangan terhadap pengendara motor bagi pelajar/anak dibawah umur disambut baik dan mendapat dukungan.
“Karena dari awal kami sampaikan bermaksud baik, maksud saya untuk menyelamatkan adik adik generasi bangsa. Karena kalau bukan kita, siapa lagi,” tuturnya.
“Harapan kami dari kepolisian, dari pihak sekolah sebagai guru atau kepala sekolah, dari orang tua, kita bersama sama berbuat untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung, Syaifudin Zuhri mengungkapkan, jika pihaknya menyambut baik atas apa yang sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Tulungagung tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak/pelajar dibawah umur.
Menurutnya, memang permasalahan terkait perihal tersebut tidak bisa diselesaikan hanya satu pintu saja.
Lanjut Sekdin Syaifudin, dengan pola komunikasi yang dibangun bersama seperti saat ini, edukasi ke sekolah, dan hari ini ada komitmen bersama serta tindakan ditempat yang sudah dilakukan oleh jajaran kepolisian diharapkannya dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak.
“Karena apa, pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak itu sangat berpotensi kecelakaan. Dan kecelakaan itu sendiri tidak hanya merugikan dia sendiri tapi juga merugikan orang lain,” tandasnya.(Agus)










Komentar