Lebih lanjut disampaikan Kasat Lantas bahwa, larangan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 lalu, dan hari ini Satlantas Polres Tulungagung melakukan sosialisasi lagi untuk mengingatkannya kembali agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan sebagai alat transportasi.
Dalam kesempatan tersebut Satlantas Polres Tulungagung masih memberikan kebijakan untuk Kereta Kelinci di Kabupaten Tulungagung hanya boleh beroperasi di dalam lokasi wisata di wilayah Kabupaten Tulungagung demi untuk mewujudkan Kamseltibcar lantas yang kondusif di kabupaten Tulungagung
“Kalau memang kereta kelinci digunakan untuk mencari nafkah, pergunakanlah di tempat yang semestinya jangan digunakan dijalan raya atau umum yakni di tempat wisata saja,” pungkasnya.
Sosialisasi Larangan Pengoperasian Kereta Kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya kepada pembuat, pemilik, dan pengemudi yang digelar Satlantas Polres Tulungagung dihadiri perwakilan Jasa Raharja, Dishub, Disbudpar dan Kanit jajaran Satlantas Polres Tulungagung, serta 11 orang yang terdiri dari pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci. (Agus)
Komentar