TERASKATA.Com, Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung tindak tegas Kendaraan Truk ODOL (Over Dimensi, Over Load) yang melintas di wilayah Tulungagung dengan melakukan tilang.
Selain penindakan terhadap kendaraan ODOL SatLantas Polres Tulungagung juga menyasar kendaraan pick up yang digunakan untuk memuat orang, karena hal tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu litas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Kurniawan, saat dihubungi awakmedia, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Personil Turjawali melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan berlebih dan melebih batas ketentuan atau sering disebut dengan pelanggaran ODOL,” kata Iptu. Hendrik. Kamis, (10/2/2022).
“Kendaraan ODOL melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan, karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Iptu. Hendrik, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan di jalan raya I Gusti Ngurah Rai Tulungagung, dengan memberikan sanksi tilang.
“Kami melakukan penindakan E-Tilang dan mengamankan barang bukti 1 SIM B1 milik Sopir Truk,” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Bayu mengatakan, “Selain menindak kendaraan ODOL, Jajaran Sat Lantas Polres Tulungagung juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” Pungkasnya. (Agus)





Komentar