Tulungagung,Teraskata.com – Satpol PP bersama Tim Teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Kominfo, lakukan identifikasi fiber optic (FO) di sejumlah titik yang ada di wilayah Kota Tulungagung, setelah sempat dilakukan penertiban kabel Fiber Optic yang tidak berijin dan dianggap mengganggu keindahan pada sejumlah titik yang ada di wilayah Tulungagung.
“Sejumlah pelaku usaha jasa internet mengajukan permohonan untuk mengurus perijinannya, setelah beberapa waktu kemarin dilakukan penertiban, dan itu merupakan hal yang positif,” terang
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP, MM, melalui Sekretarisnya M. Ardian Candra, S,STP saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2024).
“Saat identifikasi ini si pemilik usaha juga kita ajak, hal ini untuk memastikan apakah fiber optic yang terpasang tersebut benar – benar milik si pelaku usaha tersebut,” tambahnya.
Namun demikian menurut Candra, untuk proses perijinan selanjutnya sudah merupakan kewenangan dari Tim Teknis.
“Kami berharap, dengan adanya kesadaran dari para pelaku usaha ini fiber optik yang terpasang bisa tertata dengan lebih tertib dari sebelumnya agar tidak menggangu pemandangan yang kesannya semrawut,” pungkasnya. (Gus)
Komentar