Satpol PP & Damkar Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Undang Undang Tentang Cukai Rokok Dengan Ngaji Dan Bersholawat

TERASKATA.COM,Blitar– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) atau tanpa pita Cukai dengan mengelar Sholawatan dan pengajian , Minggu(12/11/2023) malam di Lapangan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitàr..

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasat polpp Kabupaten Blitar, Kejaksaan, Bia cukai Kabupaten Blitar,Dinas perhubungan, Camat Udanawu,Kapolsek Udanawu beserta jajarannya,Danramil Udanawu bersama jajarannyà ,Kepala desa Bakung beserta perangkatnya, masyarakat Desa Bakung dan sekitarnya.yang ikut Sholawatan dan pengajian.

Kegiatan yang terselenggara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) tahun 2023 tersebut untuk mengajak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

Ribuan pengunjung yang hadir dari masyarakat di Kecamatan Udananwu Kabupaten Blitar khususnya para pedagang rokok di wilayah tersebut termasuk para pedagang diberikan pengetahuan soal sanksi dan larangan terkait cukai dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho.SH,MH mengatakan, agenda kali ini pihaknya menggelar kegiatan Sholawatan dan pengajian yang dikemas dengan sosialisasi perundang-undangan gempur rokok ilegal yang diikuti peserta dari warga masyarakat kabupaten Blitar.

“Kegiatan seperti ini sangat sangat luar biasa yang datang dan kita mendatangkan kyai dari Jawa Tengah, karena dengan banyaknya yang hadir, maka sosialisasi yang kita gelar berhasil dan bisa mencegah peredaran rokok Ilegal,” jelasya

Harap Eta dengan digelarnya sosialisasi ini pihaknya berharap keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar makin berkurang dan ia juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai.

“Saya juga berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Eta.

Diwaktu berikutnya Wahibul Mubarok Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kabupaten Blitar, menambahkan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.

“Saya menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik,” harapnya.

Pihaknya juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar karena keberadaanya sangat merugikan negara.

“Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga kita rasakan bersama manfaatnya,” pungkas Mubarok.

Sementara itu Samsul Hadi,SH ,Jaksa Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar menyampaikan, Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan Sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang Cukai, sekaligus kita akan bersholawat Bersama Habib Ja’far Ustman Bin Jufri.

“Dan untuk masyarakat yang barangkali saat ini masih menjual dan atau mengkonsumsi rokok yang belum ada pita cukainya segera beralih, pakai yang legal, yang ada pita cukainya. Karena ini salah satu wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,”paparnya.

Karena Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.

Sosialisasi juga pernah dikemas dalam hiburan wayangan. Ini juga keren. Jadi manfaat lain yang didapat dari kegiatan sosialisasi tentang cukai yakni sebagai sarana healing, cari hiburan dan mendongkrak perekonomian warga,”pungkas Samsul.

Reporter : (Muklas)

Komentar