Satpol PP Kota Kediri Mengelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Berbasis Seni Wayang Kulit

TERASKATA.COM,Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri (KPPBC TMC Kediri) terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal, sanksi administratif, dan pidana. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, tentang Cukai.

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Upaya pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Kediri dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau dikawasan tersebut.

Sementara itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Kediri, yang menjadi beban bagi APBN, melalui Satpol PP menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran wayang kulit sekaligus untuk melestarikan seni budaya yang adhi luhung.

Hal ini sebagai cara memperkuat sosialisasi yang dibalut melalui kesenian pagelaran wayang kulit dengan dalang kondang Ki Rudi Gareng tersebut di halaman Balai kota Kediri.

Dalam sambutannya Penjabat (PJ) Wali Kota Kediri Zanariah, menyampaikan melalui DBHCT 2023 dapat membantu peningkatan pada berbagai aspek di Kota Kediri seperti pada bidang kesehatan peningkatan pelayanan kesehatan meliputi rehabilitasi fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan hingga Kota Kediri dapat mencapai 100% Universal Health Coverage (UHC) yakni sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Selain itu juga pada aspek perekonomian melalui DBHCT juga mendukung adanya pelatihan keterampilan kerja pemberian bantuan modal, serta pembayaran BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Komentar