Satpol PP Kota Kediri Mengelar Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Berbasis Seni Wayang Kulit

” Kita perlu bekerja sama untuk memerangi rokok ilegal, karena negara mengalami kerugian apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat, berdampak mengurangi jumlah penerimaan negara,” urainya.

Terakhir Hari menambahkan, produsen rokok ilegal yang melanggar Undang-undang dikenakan sanksi pidana dan sanksi denda, untuk pabrik ilegalnya ancaman 1 tahun sampai 5 tahun dendanya 1 sampai 10 kali nilai. Dan, untuk rokok ilegal ini juga sama ada denda ada sanksi pidana dan sanksi dendanya

“Apabila, masyarakat kalau menemukan rokok ilegal bisa menyampaikan kepada Satpol PP atau ke saluran kontak center Bea Cukai ke 1500 225,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam pagelaran wayang kulit sosialisasi DBHCT di halaman Balai kota Kediri, terlihat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) turut menghadiri kegiatan tersebut yakni PJ Wali Kota Kediri Zanariah, Dandim 0809 Kediri diwakili Pasandi Letda Inf Yio Saat, Kapolresta Kediri diwakili Kabag Log Kompol Slamet Pujiono, Danyonif 521 diwakili Kapt Inf Djatmiko, Danbrigif 16/WY Kapten Inf Adi Setiawan, Samsul Bahri Kasat Pol PP Kota Kediri dan Hari Purwanta Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kediri.

Tak ketinggalan juga, Ketua PCNU Kota Kediri KH.Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab), Suhu Jetsun Arahato, SI.Kom sebagai Pandita Budhis Kabupaten Kediri, Kepala OPD se Kota Kediri, Camat, dan Kepala Kelurahan serta masyarakat Kota Kediri. (mad)

Komentar