Satpol PP Kota Kediri Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai, Mari Gempur Rokok Ilegal

Kediri,Teraskata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Satpol PP mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai berkaitan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada pemilik warung dan toko kelontong, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Hotel Merdeka, Kota Kediri, menghadirkan narasumber dari pihak Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai disebut dengan rokok polos kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan personalisasi pita cukai dari identitas perusahaan.

Peredaran rokok di Kota Kediri di tahun 2025, dari sejak awal tahun hingga saat ini memang sudah semakin turun penjualan rokok ilegal yang tidak menggunakan cukai.

“Kita temukan di tahun ini kurang lebih ada di 2.131 batang ya, jadi menurun jauh ya daripada tahun yang lalu. Sehingga memang belum bisa dikatakan Kota Kediri zero rokok ilegal, tapi masih ada tetapi sudah sangat kecil,” ungkap Paulus, diharapkan tahun depan Kota Kediri bisa zero rokok ilegal.

“Namun demikian tetap kita terus melaksanakan operasi atau bersama-sama dengan Bea Cukai tentunya bersama-sama juga dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota,” sambungnya.

Paulus menjelaskan, di tahun ini sudah dilakukan operasi sebanyak 24 kali di 120 titik. Rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara.

“Padahal cukai yang dibayarkan kepada negara ini banyak sekali digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, khususnya di Kota Kediri ini dengan penerimaan DBHCHT yang cukup lumayan, ini sudah banyak digunakan untuk pembangunan-pembangunan yang ada di Kota Kediri,” terangnya.

Paulus berharap, informasi yang telah diterima peserta sosialisasi agar digetok tularkan atau dikomunikasikan ke warga di lingkungannya masing-masing untuk bersama-sama menekan sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Kediri, apabila ada temuan dapat diadukan melalui Lapor Mbak Wali 112 Kota Kediri. (Yha)

Komentar