Tulungagung,Teraskata.com – Dalam rangka menindak lanjuti aduan masyarakat dan penegakan aturan terkait fungsi jalan umum, dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih nyaman, tertib, aman, bersih, indah, serta untuk mengurangi kemacetan lalulintas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di Jalan P. Diponegoro. Selasa (14/8/2025).
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati tentang larangan berjualan di bahu jalan.
Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, beberapa warga sekitar juga telah mengeluhkan keberadaan PKL yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan di area jalan protokol tersebut sehingga berpotensi mengganggu transmisi umum dan memperparah kemacetan.
Walaupun dalam pelaksanaan penertiban tersebut sempat terjadi penolakan oleh beberapa PKL, namun para petugas bisa memberikan pemahaman secara humanis hingga penertiban berjalan lancar.
“Selain melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aktivitas ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” terangnya.
Pihak Satpol PP menyatakan telah berulang kali memberikan edukasi dan himbauan kepada para PKL untuk tidak menggunakan area trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berdagang.
“Kami harap ada kerja sama dari para PKL untuk mematuhi aturan dan tidak lagi berjualan di area yang bukan peruntukannya,” tutur Candra.
Ia menekankan bahwa langkah penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagaimana mestinya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan Tulungagung yang kondusif, tertib dan nyaman, serta bebas dari kemacetan,” pungkasnya. (Agus)








Komentar