Tulungagung,Teraskata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, lakukan razia penertiban puluhan banner dan papan reklame yang terpasang tanpa izin atau menyalahi aturan yang berlaku, di wilayah kecamatan Kota Tulungagung. Selasa (12/8/2025) pagi.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, sebagai komitmen untuk menata kota, serta tindak lanjut dari perintah pimpinan dan aduan masyarakat terkait banyaknya banner dan papan reklame yang terpasang tanpa izin atau menyalahi aturan yang berpotensi mengganggu tata kota Tulungagung.
Menurut Sumarno, operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi, yang mana dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencopot sekitar 50 unit reklame di beberapa titik strategis, seperti Perempatan BTA, Jepun, Gleduk, dan area Rumah Sakit Lama.
“Kami menertibkan reklame yang tidak berizin, izinnya sudah habis, rusak, atau salah lokasi pemasangan. Untuk aturan dan titik pemasangan reklame sudah jelas dan disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.
Meskipun tidak ada peringatan khusus sebelum penertiban, Sumarno menegaskan, sosialisasi terkait aturan dan masa berlaku izin reklame sudah dilakukan kepada para pemasang maupun pihak ketiga yang mengelola.
“Izin reklame umumnya berlaku satu hingga dua bulan. Jika izinnya habis atau melanggar aturan, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan. Apalagi di bulan Agustus ini, kota harus bersih, rapi, dan indah,” tegasnya.
Sumarno menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan yang ada. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan perizinan reklame agar tata kota Tulungagung tetap tertib dan nyaman.
“Dengan adanya penertiban ini diharapkan juga dapat meningkatkan PAD di sektor perijinan, alat peraga komersil dan sektor niaga lainnya,” kata Sumarno.
“Selain itu diharapkan, dengan adanya giat penertiban ini kepatuhan masyarakat atas peraturan yang berlaku dapat terpelihara, sehingga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga,” pungkasnya. (Agus)










Komentar