TERASKATA.COM,Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus kematian siswa SMP di Kecamatan Ngunut yang meninggal setelah mengikuti latihan pencak silat.
Rekonstruksi yang digelar di TKP yakni di lapangan olahraga SMAN 1 Ngunut dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam dengan dihadiri oleh Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno.
“Dalam rekonstruksi ini kita juga menghadirkan Penasehat Hukum tersangka, perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Tulungagung, juga para saksi serta pihak keluarga korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (14/12/2023).
Diterangkannya, dalam rekontruksi ini tersangka DAR memperagakan sebanyak 24 adegan. Meski tidak ada adegan tambahan, namun menurut Fatahillah banyak keterangan – keterangan yang harus diuruskan untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Dari beberapa saksi ada keterangan yang tidak disebutkan dalam BAP, tapi ternyata saat rekonstruksi ada beberapa keterangan yang mungkin nanti bisa untuk menguatkan bahwasannya memang telah terjadi adanya dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Dan yang dianggap sebagai adanya unsur tindak kekerasan yakni pada adegan saat tersangka melakukan hukuman terhadap para anak didiknya.
“Karena ada bagian latihan fisik yang dianggap tidak sesuai oleh pelatih (tersangka) maka akhirnya semua dihukum. Mungkin bagi tersangka itu dianggap masih terukur, namun bagi korban mungkin itu sesuatu berlebihan, itu terjadi pada saat penghukuman tadi,” imbuhnya.
Selanjutnya, dengan diselesaikannya rekonstruksi tersebut maka pihaknya segera bisa melengkapi berkas yang kemudian akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Semoga prosesnya bisa dipercepat dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Nurindah, mengatakan, dari kesemua adegan yang diperagakan oleh kliennya sebenarnya sudah sesuai dengan BAP dan apa yang dilakukan oleh kliennya juga sudah sesuai dengan tata cara latihan di perguruannya. Namun demikian menurutnya mungkin ada peristiwa yang kemudian membuat korban jatuh.
“Jatuhnya itu sebetulnya juga ada teorinya seperti yang diperagakan oleh peran pengganti korban. Dan yang terpenting kita dapatkan adalah pada saat korban jatuh tadi yang terkena tendangan T, korban yang saat itu dalam posisi kuda – kuda ternyata kepalanya tidak menyentuh tanah,” terangnya.
Lebih lanjut Nurindah mengatakan, rekontruksi ini adalah bagian kejadian pada hari Sabtu sebelum korban meninggal dunia.
“Setelah itu klien kami pada hari Seninnya masih mengetahui jika korban masih bisa mengendarai motor sendiri, jadi adanya hal yang seperti itu kami patut mempertanyakan terkait penetapan klien sebagai tersangka,” lanjutnya.
“Dan misalnya, jika nantinya kami akan melakukan sesuatu, tentunya juga sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Tulungagung dalam Press Rilisnya, Sabtu (25/11/2023) telah mengamankan 1 orang tersangka yakni pria berinisial DAR alamat Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang merupakan pelatih dari korban yakni REB siswa disalah satu SMP di Ngunut.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB dimana DAR datang ke SMAN 1 Ngunut untuk melatih silat kepada 4 orang siswanya termasuk salah satunya adalah REB (korban) korban.
Saat melakukan beberapa item pemanasan tersebut DAR menendang kepada masing – masing siswanya di sekitaran dada, perut dan kaki. Namun saat ditendang DAR, korban terpental hingga terjatuh ke belakang.
Dari hasil otopsi, kepolisian menjelaskan pada bagian kepala korban bagian belakang terdapat resapan darah, kemungkinan karena adanya benturan akibat terjatuh.
Sesampainya di rumah, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pinggangnya sakit dan oleh ibu korban diolesi counterpin di seputaran pinggulnya. Kemudian pada hari Senin (20/11/2023) korban kembali mengeluh sakit kepada ibunya. Setelah itu korban oleh ibu dan kakaknya diperiksakan ke salah satu Rumah Sakit untuk dilakukan rongten dan diperbolehkan pulang.
Namun keesokan harinya, korban mengalami panas tinggi sehingga oleh keluarganya kembali dibawa ke Rumah Sakit. Korban sempat mendapatkan perawatan selama 1 hari di Rumah Sakit, namun pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 08.30 korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa, screenshot rekaman CCTV, 1 sakral /pakaian silat milik korban, dan 1 pakaian sakral milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka DAR akan dikenakan pasal 76 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah. (Agus)
Komentar