TERASKATA.Com, Tulungagung- Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ringkus pengedar narkoba asal Kecamatan Pakel. Dari penangkapan pelaku berinisial SPP alias Dowo yang beralamatkan di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, petugas berhasil menyita puluhan gram narkoba golongan 1 jenis Sabu, dan pil dobel L puluhan ribu butir.
“Pelaku ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, pada Kamis (28/01/2022) sekira pukul 07.30 WIB,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H.,Senin (31/01/2022).
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Pakel dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Dan ternyata benar adanya, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku tak bisa mengelak lagi karena saat petugas melakukan penggeledahan mendapati barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram
dan 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Nenny.
Dari hasil penyidikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(Agus)





Komentar