Satset, Unit Resmob Macan Agung Ringkus Dua Pengedar Ratusan Upal

TERASKATA.Com,Tulungagung -Aksi dua pengedar ratusan lembar Upal (uang palsu) yang telah beroperasi di wilayah Tulungagung berakhir ditangan Polisi. Dua pelaku yakni, K Pria yang beralamatkan di Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dan FS, Pria, yang beralamatkan di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diringkus Unit Resmob Macan Agung, Polres Tulungagung beserta ratusan lembar uang palsu siap edar di tempat yang berbeda pada Sabtu, (14/5/2022).

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari masyarakat adanya Peredaran uang palsu di wilayah Tulungagung

“Dari hasil pengembangan, petugas mencurigai seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung, kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan ternyata bendelan uang tersebut PALSU dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,-(Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap edar”, terang Iptu Anshori. Minggu (15/05/2022).

Pelaku K dilakukan intrograsi, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,-(Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Di ketahui, Pelaku FS merupakan Residivis 2 (Dua) kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan Pelaku FS melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memesan uang palsu kepada temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket

“Setelah barang diterima pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan menjual kepada peminat dengan perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat diwilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Komentar