TERASKATA.COM,Tulungagung – Clear, sebanyak 79 Sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang, yang telah selesai dilakukan perbaikan oleh BPN Tulungagung, resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih, S.SIT, M.H, kepada Pokmas didampingi Kades Mojoarum, di Kantor BPN Tulungagung. Selasa, (11/10/2023).
Namun demikian masih ada 10 Sertipikat yang masih menjadi problem karena dianggap tidak sesuai dengan luas bidang maupun patok ukur.
Kakan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih, saat diskusi bersama Pokmas dan Kades Mojoarum mengatakan, permasalahan tersebut terjadi ketika puluhan sertifikat milik warga yang dibuat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 lalu harus dikembalikan ke BPN Tulungagung, untuk dilakukan perbaikan atau perubahan karena dianggap tidak sesuai dengan luas bidang maupun patok ukur, sehingga diperlukan koordinasi antara petugas ukur dengan pokmas tidak melalui BPN, terkait adanya pemecahan-pemecahan bidang yang menimbulkan sedikit masalah.
Menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan yang selama ini terjadi di Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung tanggap untuk segera mencari solusi terbaik.
“Jadi pihak Desa, Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan petugas ukur memecah bidang tanpa koordinasi, sehingga sertifikat yang terbit itu tidak sesuai,” ucapnya.
Menurut Ferri, sebetulnya seluruh sertifikat program PTSL Desa Mojoarum sudah selesai di tahun 2019, namun seiring berjalannya waktu setelah dilakukan croscek pemilik, ternyata ada puluhan yang tidak sesuai dengan bidang yang dimiliki warga, sehingga harus dikembalikan untuk dilakukan perubahan kembali.
Komentar