Selesai Dilakukan Perbaikan, Puluhan Sertipikat Program PTSL Tahun 2019 Desa Mojoarum Resmi Diserahkan ke Pokmas

“Untuk sertifikat yang sudah memenuhi syarat dan dilakukan perubahan sudah jadi sebanyak 79, tinggal diambil oleh Pokmas atau pemiliknya, namun ada 10 yang masih menjadi problem. Nanti kita akan panggil petugas ukur yang lama, karena juga sudah ada yang pensiun dan akan diselesaikan paling lama dua minggu. Tetapi kalau memang tetap tidak bisa perubahan akan kita batalkan, karena memang secara aturan dan undang-undang tidak memenuhi syarat, ketentuan dan peraturan,” terang Ferri.

Lebih lanjut disampaikan Ferri, terkait permasalahan yang terjadi di Desa Mojoarum, menurutnya bukan kesalahan pengukuran, melainkan kesalahan dalam penunjukan batas, karena pihak BPN hanya menetapkan bukan menentukan batas. 

“BPN itu mengukur patok tanda batas yang telah disepakati, karena BPN hanya menetapkan bukan menentukan batas. Makanya, jika tidak ada patok yang disepakati kita tolak, karena belum ada kesepakatan batas,” tandasnya.

“Terkadang teman-teman di Desa itu menggampangkan padahal ini adalah produk hukum, di BPN data ini seumur hidup, bahkan data yang diberikan dari Desa itu yang dipertanggungjawabkan pengadilan, kalau data itu tidak benar berarti cacat hukum. 

Kalau sertifikat cacat hukum, di BPN tidak bisa, kasihan masyarakat yang jadi korban. Makanya kalau tidak sesuai akan kami kembalikan,” tutur Ferri. 

Ferri menegaskan bahwa, permasalahan program PTSL seperti yang terjadi di Mojoarum,  tidak akan terulang lagi seperti tahun-tahun sebelum dia menjabat di Tulungagung.

Komentar