TERASKATA.Com, Tulungagung-Sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ratu Proyek Asal Tulungagung yang merupakan Direktur PT. KYA Graha akhirnya menyerahkan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Radityo saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa, AR selaku Direktur PT KYA Graha yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Mei 2022 lalu, telah menyerahkan diri di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu, (5/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Perempuan cantik yang banyak disebut sebagai Ratu proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten Tulungagung, berinisial AR, asal kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam kondisi sehat.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan (Tahap II) Pidsus terhadap tersangka AR, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung, diantaranya, pengerjaan di ruas jalan Jeli – Picisan, Tenggong – Purwodadi, Sendang – Penampihan dan Boyolangu – Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2018.
Menurut Agung, saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal hari ini 5 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan, lanjut Agung, tersangka AR perempuan asal kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung selanjutnya dilakukan penahanan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, sekitar pukul 19.25 WIB malam tadi, tersangka AR oleh petugas diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan pengawalan 2 orang personil Polres Tulungagung,” kata Agung.
“Tersangka AR, diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Agus)
Komentar