Sempat Viral, Pelaku Onani Di Taman Sritanjung Kini Berurusan dengan Polresta Banyuwangi

RM yang tinggal di Kecamatan Giri, lanjut Kapolresta, pada keesokan harinya mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kejadian yang dialaminya dengan menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram
“Banyuwangi 24 Jam” dan diunggah oleh akun “Info Warga Banyuwangi”.

Kombes Pol Deddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolresta juga menyampaikan pihaknya juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000. (Joko)

Komentar