Sharing Penyelesaian Soal Piutang PBB, Komisi III DPRD Banyuwangi Studi Tiru ke Bapenda Kabupaten Jombang

Banyuwangi,Teraskata.com – Komisi III DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada Senin (24/06/2024) lalu.

Materi yang dibahas yaitu terkait peran DPRD dalam menciptakan terobosan kebijakan di daerah dalam rangka peningkatan PAD melalui optimalisasi penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan maupun perkotaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Umi Kulsum menyampaikan, Tujuan kunjungan kerja dimaksudkan untuk bertukar pengalaman terkait strategi, faktor-faktor, serta upaya yang dapat dilakukan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

” Salah satu sumber penerimaan daerah di Kabupaten Jombang adalah Pajak Bumi dan Bangunan, harapannya dengan pertemuan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga sebagai sarana saling memperoleh masukan dan dapat saling membagi informasi dan pengetahuan, ” ucap Umi Kulsum saat dikonfirmasi, Jum’at (12/07/2024).

Menurut politisi Partai Golkar ini, untuk memaksimalkan pendapatan dari Pajak PBB Pemerintah Kabupaten  jombang secara intens  melakukan pembinaan terhadap Petugas Pungut  PBB sampai ke Desa /Kelurahan.

Dan hasilnya untuk  Tahun Anggaran 2023 angka realaisasi Target PBBPP melebihi target yang di tetapkan, dan  untuk Tahun  anggaran 2024 dan Tahun 2025, Kabupaten Jombang   telah menaikan targetnya berdasarkan kajian dan langkah langkah yang progresif;

“ Langkah langkah yang mereka lakukan meliputi updating data obyek Pajak PBB PP yang hampir 20 Tahun tidak dilakukan sehingga potensi bertambah ,dan hal itu akan dilakukan terus secara kontinyu setiap tahun, strategi seperti mereka yang perlu kita tiru , “ ucapnya.

Selanjutnya terkait permasalahan Piutang  Pajak di  Kabupaten Jombang telah dilakukan pemetaan, yang utama  karena permasalahan terkait dengan petugas Pungut Pajak PBBPP  yang hampir 100 persen merupakan perangkat Desa/ Kelurahan , tidak  menyetorkan Pembayaran Pajak PBBPP dari Obyek Pajak ke Kas Daerah Cq.Bank yang ditunjuk,

“ Penanganan hal itu perlu dilakukan dengan hati-hati,karena mereka merupakan  ujung tombak pelaksanaan pemungutan, “ ucapnya.

Sehubungan hal tersebut  Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum terhadap upaya dan langkah penuntasan Piutang tersebut, adapun langkah awal  yang dilakukan adalah melakukan percobaan di Wilayah Perkotaan yang memang angka piutangnya cukup besar.

“ Besarnya angka Piutang PBB di Kabupaten Banyuwangi akan segera di cari solusi yang kongkrit dan tuntas,misalnya didukung regulasi minimal Peraturan  Daerah terkait Penghapusan Piutang ataupun strategi baru baru penyelesaian piutang  tersebu, “ ucap Umi Kulsum mengakhir wawancaranya.( Jok )

Komentar