TERASKATA.Com, Tulungagung— Ratusan botol minuman keras (Miras) jenis arak bali yang akan diedarkan di wilayah Tulungagung berhasil digagalkan Anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
Polisi mendapati minuman beralkohol tersebut dari seorang pemuda berinisial AGC warga asal Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yg memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,” terang Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (20/02/2022).
Lebih lanjut, Nenny mengatakan pengungkapan kasus peredaran miras ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara C.O.D.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga akhirnya pelaku dilakukan penangkapan pada, Jumat, (18/02/2022) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
“Anggota Polsek Kedungwaru saat melakukan penyergapan kepada pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru, yang mana saat itu pelaku akan melakukan transaksi di ditepi jalan Raya sebelah utara RSUD. dr. Iskak masuk Desa/Kecamatan Kedungwaru,” lanjut Nenny.
Dari hasil penggeledahan kepada pelaku, didapati barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah dos.
Komentar