“Pelaku bersama barang bukti ratusan botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.pol : AG 5448 UU, Uang tunai Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah), dan 1 Buah Hp yang digunakan transaksi miras selanjutnya dibawa ke Mapolek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 th 2012 ttg Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No.4 th 2011 ttg pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung,” pungkas Kasi Humas.(Agus)
Komentar