Sidang Gugatan Atas Tanah Puskesmas Banjarejo Muncul Kejanggalan

TERASKATA.Com, Tulungagung-Sidang gugatan atas tanah Puskesmas Banjarejo muncul kejanggalan. Hal ini diungkapkan Nanianto, selaku Kuasa Hukum penggugat (Ny. Kartini), usai sidang gugatan perdata nomor 56/Pdt.G/2022/PN.TLG, atas sengketa tanah yang digunakan Puskesmas lama Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang di gelar di ruang Kartika, gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Senin, (12/12/2022)

Sidang yang dipimpin Hakim Didi Mushartanto, bersama Hakim Eri Sutanto, dan Hakim Firmansyah, diikuti penggugat (Ny.Kartini) yang dikuasakan kepada Nanianto, S.H., dengan tergugat UPTD Puskesmas Banjarejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dan Kades Banjarejo, yang dikuasakan kepada LBH Kartini yang dihadiri oleh Rudi Iswahyudi, serta para saksi dari kedua belah pihak.

Terkait hasil persidangan tersebut, Nanianto, selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, melihat adanya kejanggalan terkait bukti-bukti yang dimunculkan tergugat dalam persidangan.

Menurutnya, kalau dulu tidak pernah timbul bukti-bukti tersebut, sekarang baru dimunculkan bukti-bukti oleh pihak tergugat. Namun demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilainya dengan sebuah pertimbangan hukum dalam putusannya.

“Saya melihatnya tentunya itu hak dan kewajiban tergugat untuk membuktikan dalih-dalih sangkalannya. Soal kekuatan saksi-saksi itu sepenuhnya kita serahkan pada majelis hakim untuk menilainya,” ucap Nanianto saat diwawancarai Jurnalis Teraskata.com.

Lebih lanjut disampaikan Nanianto, dari beberapa peristiwa yang pernah terjadi sebelum gugatan masuk, ada hal-hal yang menurutnya ada kejanggalan.

“Saya kira itu saja, tapi semuanya itu biarlah, itu kan semua hak dan juga kewajiban dari tergugat dan juga penggugat untuk bisa mempertahankan dalil-dalil gugatannya, begitupun tergugat untuk bisa membuktikan dalil-dalil sangkalannya semaksimal mungkin,” kata Nanianto.

“Majelis Hakim nanti yang menilai dengan sebuah pertimbangan hukum dalam putusannya,” ujarnya.

Komentar