Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2023 : Begini Harapan Walikota Madiun

TERASKATA.COM,Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) menggelar sosialisasi peluncuran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 kepada masyarakat terkait bertempat di Wisma Haji Kota Madiun, Senin (2/10/2023).

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat tersebut, dihadiri oleh ketua RT/RW, LPMK, perwakilan non ASN, dan pekerja rentan di wilayah Kota Madiun.

“Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan perda, hanya di Kota Madiun,” jelas WaliKota kepada para awak media usai acara

Menurut Wali Kota Maidi, program serupa sejatinya telah berlangsung sejak 2020. Namun, JKK dan JKM diberikan kepada pekerja di sektor non formal. Hal ini juga tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Program JKK dan JKM kali ini diperluas dengan penerimanya yakni non ASN Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, petani, pelaku UMKM, dan warga yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, total sasaran warga yang didaftarkan dalam JKK dan JKM nantinya mencapai 16 ribu orang.

“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat bisa semakin sejahtera dan terlindungi,” tutup Maidi. (SR)

Komentar