TERASKATA.Com, Tulungagung- Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Sabtu, (05/02/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo, MM, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Wakil Ketua I LBH HKTI Provinsi Jawa Timur, Teguh Syaiful Anwar, SH, MH, Sekretaris LBH HKTI Provinsi Jawa Timur, Eko Puguh, Inspektur Kabupaten Tulungagung, Drs. Tranggono Dibjoharsono, MM, Jajaran Anggota Satgas Saber Pungli RI, Jajaran Pengurus HKTI Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.
Wakil Ketua I LBH HKTI Provinsi Jawa Timur, dalam laporannya menyampaikan, bahwa pungutan liar dalam perspektif tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang, atau pegawai negeri, pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang tidak berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rangka cipta kondisi Pemerintahan Daerah yang Bersih, Berwibawa, dan ketentraman bagi masyarakat, bebas dari pungutan liar pada semua lini pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung, telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/304/013/2016, terdiri dari Personil Pilihan yang melibatkan 7 (tujuh) Instansi Kesatuan meliputi, Pemerintah Daerah, Kepolisian Resort Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Tulungagung, Denpom TNI AD dan Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menjelaskan, Kerangka Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Tulungagung terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok kerja, yang membidangi Fungsi Intelijen, Fungsi Pencegahan, Fungsi Penindakan, dan Fungsi Yustisi.
“Peranan tugasnya adalah membangun sistem pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar sedemikan rupa dengan muara Pungutan Liar beserta indikasinya mampu dibersihkan atau minimal dipersempit ruang geraknya,” terangnya.
Menurut Bupati Maryoto, pencegahan pungutan liar dapat berjalan secara efektif jika ada kesadaran masyarakat untuk tidak “berpartisipasi” dalam pungutan liar, serta dilakukan pengawasan oleh masyarakat, dan pengawasan melekat oleh atasannya secara berjenjang.









Komentar