Sosialisasi Perpres RI Tentang Satgas Saber Pungli

“Oleh karenanya melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta memahami tentang pungutan liar, dasar hukum, dan tata cara dalam rangka pencegahan pungutan liar,” tuturnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan sekaligus dialog interatif oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol. DR. Agung Makbul, Drs., SH., MH, yang dalam pemaparannya menyampaikan beberapa kesimpulan, yakni, titik rawan pungutan liar lebih kepada siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik.

Selain itu beberapa klasifikasi tentang pungutan liar, diantaranya :
(1) Kerugian Negara,
(2) Kerugian Kebijakan Negara,
(3) Penggelapan Jabatan,
(4) Pemerasan,
(5) Perbuatan Curang, dan
(6) Gratifikasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI menambahkan, bahwa untuk menindaklanjuti praktek pungutan liar, terdapat beberapa upaya bersama dalam mencegah pungutan liar, yaitu :

(1) Sistem birokrasi/aparatur yang handal, transparan, profesional,
(2) Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas,
(3) Komitmen Kepala Daerah/Lembaga untuk melayani masyarakat,
(4) Pembenahan Lembaga/Aparat Penegakan Hukum agar tercipta profesionalitas Penegak Hukum,
(5) Penegakan hukum yang efektif dalam membangun efek jera,
(6) Peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan. (Agus)

Komentar