Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, Sekda Tulungagung Optimistis Target Partisipasi Pemilih Dapat Terlampaui

Pihaknya juga menyampaikan tentang netralitas ASN dan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ASN dan Kepala Desa harus mengikuti undang-undang atau peraturan Pilkada yang berlaku. Sebagai bagian dari unsur pemerintah kita wajib membantu penyelenggaraan Pilkada serentak ini, namun dilarang untuk mengintervensi KPU selaku penyelengara dan Bawaslu selaku pengawas Pilkada serentak,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, turut menambahkan bahwa tahapan inti Pilkada sudah dimulai dengan Operasi Mantap Praja.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 20 September, sementara penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pengundian nomor urut pada 23 September, dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.

“Kami telah menyiapkan pengamanan, di mana setiap calon akan dikawal oleh dua personel polisi, dengan total 16 personel jika ada 8 calon yang lolos,” kata Kapolres.

“Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat netralitas ASN, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat Tulungagung dalam Pemilu 2024,” pungkasnya. (Agus)

Komentar