Tagih Tunggakan Nasabah Bandel, BPR Kota Kediri Kerjasama Kejari

TERASKATA.Com, Kediri– Ditengah proses pengusutan dugaan kasus korupsi kredit macet, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Upaya ini dilakukan oleh BPR Kota Kediri
setelah dirasa setelah mengalami kesulitan dalam menagih tunggakan beberapa nasabahnya sejak tahun 2016 hingga 2019.

Meskipun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 09 Agustus 2021 telah menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Dua Terdakwa yaitu Indra Harianto, S.E selaku mantan Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri dan Terdakwa Ida Riyani selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri senilai Miliaran Rupiah pada tahun tersebut.

” Kita telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus BPR Kota Kediri tahun 2016. Dari hasil pengembangannya, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Ida Royani Suwarno dan Indra Haryanto yang kita melakukan penyidikan pada tahun 2021,” ucap Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf S.H, Rabu (25 Mei 2022).

Menurut Novika, pada tahun 2022, pihaknya masih mencari tersangka baru dugaan kasus tindak pidana korupsi
kredit macet yang dialami oleh PD BPR Kota Kediri, dari hasil pengembangan kasus dari tahun 2021 lalu.

” kronologi kejadian pada saat terjadi pada tahun 2016. Jadi debitur marketing sampai melakukan rapat dengan komite kredit tanpa didukung dengan data terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain, perkara ini sudah ditangani oleh Kejari Kota Kediri kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan direktur lama yaitu pada tahun 2016,”paparnya.

Komentar