Tak Penuhi Standar, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

TERASKATA.COM,TULUNGAGUNG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulungagung menegaskan, melarang keras semua kereta kelinci atau yang dikenal dengan sebutan odong-odong yang beroperasi di jalan umum.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Muhamad Bayu Agustyan, menegaskan, pengoperasian Kereta Kelinci di jalan umum tidak dibenarkan, dikarenakan kendaaran tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi.

“Kalau di jalan umum jelas tidak diperbolehkan karena tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi di jalan, apalagi tidak memenuhi standar keselamatan,” terangnya. Minggu,(23/1/2022) siang.

Lebih lanjut disampaikan Bayu, kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak, dan juga pada umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang kemudian didampingi oleh para orangtuanya.

“Saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di wilayah Tulungagung cukup banyak. Rata – rata hampir setiap desa di wilayah Tulungagung setidaknya memiliki satu atau dua Kereta Kelinci yang mana ini merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Kasatlantas.

Selain itu menurut Bayu, sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK.

“Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka. Ada juga Kereta Kelinci yang dibuat dari mesin diesel pompa air, sehingga tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Jikalaupun punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK sama sekali,” ujarnya.

Sebagai langkah awal Kasatlantas Polres Tulungagung menegaskan bahwa, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini.

“Jika nantinya tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita,” tegas Bayu.(*/Agus/ams)

Komentar