Tambak Udang Ilegal Jadi Sorotan, Pemkab Jember Siapkan Penataan Pesisir Selatan

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menata serius kawasan pesisir selatan seiring rencana percepatan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang ditargetkan rampung pada 2029.

Dalam peninjauan lapangan di wilayah pesisir Kecamatan Gumukmas pada Senin (25/5/2026), Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menemukan banyak tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut untuk memetakan potensi ekonomi dan wisata di sepanjang pesisir selatan Jember.

Kawasan tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan karena Jember merupakan daerah dengan garis pantai terpanjang kedua di Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Gus Fawait menegaskan bahwa pembangunan JLS akan kembali dilanjutkan pada 2026 setelah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Total kebutuhan anggaran proyek strategis nasional tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun hingga tuntas pada awal 2029.

“JLS ini akan membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat pesisir. Karena itu kawasan di sekitarnya juga harus ditata dengan baik,” ujar Bupati Jember.

Namun di tengah upaya pengembangan kawasan selatan, Pemkab justru menemukan banyak aktivitas tambak udang berskala besar yang belum memiliki legalitas lengkap.

Kondisi itu dinilai menjadi ironi karena wilayah pesisir selatan selama ini masih masuk kategori daerah dengan tingkat kemiskinan cukup tinggi.

Menurut Gus Fawait, keberadaan tambak ilegal tidak boleh dibiarkan apabila tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar maupun terhadap pendapatan daerah.

Pemkab Jember pun berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan Satgas Pengentasan Kemiskinan serta tim penataan ruang untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap tambak-tambak udang di sepanjang pesisir selatan.

Penertiban nantinya tidak hanya dilakukan di Gumukmas, tetapi juga mencakup wilayah Kencong, Puger hingga kawasan pesisir timur Jember. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar penataan kawasan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, kawasan pesisir selatan akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi di kementerian.

“Ke depan seluruh aktivitas ekonomi di pesisir harus legal, tertata, dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan masyarakat,” tegasnya.

 

(Wiwik)

Komentar