TERASKATA.Com,Kediri–Menyikapi adanya dugaan pembongkaran gedung atau bangunan bernilai bersejarah di Jalan Brawijaya Kecamatan Kota Kediri, untuk digunakan sebagai restoran cepat saji yang disinyalir menyalahi aturan cagar budaya.
Mengundang perhatian masyarakat dan khususnya Pemerintah Kota Kediri dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) yang akan memanggil perusahaan terkait dan pemilik bangunan guna memperoleh solusi terbaik.
Kepala Disbudparpora Kota Kediri Zachrie Ahmad menyatakan, bahwa bangunan tersebut memang masuk dalam data objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Kediri dan BPCB Provinsi Jatim. Total ada 13 bangunan di Kota Kediri yang sudah masuk data.
Terkait pembongkaran bangunan atau gedung ODCB tersebut, dirinya mengaku baru tahu dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung menggelar musyawarah dengan menggelar pertemuan antara pihak pelestari cagar budaya Kota Kediri, BPCB Provinsi Jatim dan pemilik bangunan.
” Langkah selanjutnya kita adalah merumuskan dari sisi kepentingan mereka khususnya perihal ekonomi, dan pelestarian cagar budaya di Kota Kediri, ” ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Menurut Zahrie, mengatakan, pihak pemilik aset bangunan yakni Bapak Bambang Pranowo juga telah menyangupi untuk menghentikan pembongkaran sementara waktu hingga terjalin komunikasi dia arah dengan pihak restoran cepat saji yang akan menyewa tempatnya tersebut.
” Pemilik (Bambang Pranowo. red), sudah menyangupi untuk berhenti melakukan pembongkaran dan sepakat untuk berdiskusi kembali dengan kami selaku Pemerintah Kota Kediri dan akan turut mengundang pihak McDonald’s (McD), ” terangnya.
Komentar