Lanjut Zahrie mengutarakan, sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa terjadi pihaknya dalam hal ini Disbudparpora akan memberikan pemahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang aset bangunan, gedung atau rumahnya ke dalam ODCB di Kota Kediri.
” Kami akan sosialisasikan ke seluruh titik titik yang masuk kedalam cagar budaya, ” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu budayawan dan pemerhati sejarah Imam Mubarok menyampaikan, rumah atau bangunan yang dibongkar merupakan aset bersejarah di Kota Kediri, disinyalir dulu milik Kapiten Cina Djie Djwan Hien.
Pasalnya, bangunan ini merupakan 13 obyek yang telah terdaftar dalam Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim), untuk itu pihaknya mengharapkan upaya dan tindakan yang cepat dalam mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi berlarut larut.
” Tadi sempat pemilik bangunan mengatakan yang membongkar adalah pihak Mcd, sedangkan ketika beliau dimintai keterangan oleh rekan-rekan pemilik bangunan menyampaikan yang membongkar adalah pihaknya sendiri, “katanya.
Lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) mengatakan, dari informasi yang telah dirinya peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri layanan drive thru dari perusahaan McD hingga saat ini belum terdaftar.
” Padahal bilamana yang bersangkutan mau mengoptimalkan bangunan bersejarah tersebut sangat diperbolehkan dalam undang-undang Cagar budaya asal sesuai dalam ketentuan dan peruntukannya, ” paparnya.
Komentar