Menurut, pria yang akrab disapa Gus Barok menuturkan, ditengah kemajuan zaman dan teknologi dengan adanya Bandara udara di kawasan Kabupaten Kediri. Saat ini aset bangunan cagar budaya di Kota Kediri jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bila tidak dirawat secara baik maka warisan sejarah leluhur akan terancam punah.
” Kita mau andalkan apa jika semua sudah hilang, termasuk bangunan bersejarah ini, ” tegas Gus Barok.
Terakhir dirinya menambahkan, pihaknya secara langsung telah berkoordinasi dengan Wali Kota Kediri untuk mendorong terciptanya peraturan daerah (Perda.red) mengenai cagar budaya. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi hal serupa terjadi kembali sedangkan dengan terjadinya peristiwa kali ini menjadi bahan evaluasi dan instropeksi semua lapisan masyarakat, Pemerintah dan pemerhati sejarah.
” Ya ini kesalahan kita bersama bahwa langkah sosialisasi terkait Undang undang nomer 11 tahun 2010 memang telah gencar dilakukan, tapi di obyek obyek tertentu tanpa melibatkan pihak terutama pemilik cagar budaya, sehingga membuat mereka tidak tahu atau tidak mau tahu sama sekali terhadap aturan tersebut,” pungkasnya. (Mad).
Komentar