Tega Aniaya Istrinya Hingga Bonyok, Pria Warga Perumahan Vila Lavender Digelandang Ke Mapolsek Ngadiluwih

TERASKATA.Com,Kediri- Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Perumahan Vila Lavender, Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Pelaku bernama Edi, merupakan suami korban yang juga warga setempat berhasil diamankan petugas pada 15 Februari 2022 sekitar jam 14.00 WIB.

Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP. Iwan Setyo Budi, saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, kronologi bermula pada Selasa, 11 Januari 2022, sekitar pukul 18.20 WIB, Edi, menarik rambut istrinya, Anik, dan menendang korban sebanyak 1 kali mengenai rahang sebelah kanan.

Selain itu Edi juga menendang kepala dan paha Anik sebanyak lebih dari 3 kali. Anik juga dipukuli berulang kali di bagian wajah, ditendang hingga terjatuh mengenai tembok.

Akibat aksi brutal itu, Anik menderita luka lebam pada bagian tubuhnya hingga tidak sadarkan diri. Dengan bantuan warga, Anik kemudian dilarikan ke RS Arga Husada Branggahan Ngadiluwih, untuk mendapatkan perawatan. Kejadian tersebut juga dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih.

Lebih lanjut disampaikan AKP.Iwan, bahwa sebelumnya, Edi sudah sering kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan di selesaikan di tingkat RT dan desa. Namun Edi tetap mengulangi perbuatannya.

” Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UURI No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan saat ini sudah diamankan Polsek Ngadiluwih,” pungkasnya. ( Fitriadi)

Komentar