Tercatat 50 Kali Aksi Damai, FPMN Kembali Gelar Aksi Damai di Jalan Dermojoyo

Sarnoto menegaskan, kalau memang orang Ngepung tangkap saja dirinya, kalau mau dikriminalisasi seperti rekannya dulu.

“Karena anda punya hutang kasus dimana 27 Desember 2019, tetap akan menjadi sejarah dari perjalanan kami sampai akhir hayat kami, bahwa sistem yang ada di Kejari Nganjuk sudah mandul, oleh sebab itu saya sampaikan kepada pejabat Kejari Nganjuk, seperti yang saya sampaikan, jika saya yang melanggar hukum silahkan proses saya, termasuk didalam program PTSL,” papar Sarnoto.

Tidak hanya Sarnoto yang berorasi, Sukardi Ketua Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ngepung juga menyampaikan dalam orasinya bahwa sebagai warga Nganjuk, Jawa Timur, belum merasakan adanya kemerdekaan, karena hak-haknya dirampas oleh pejabat yang tidak takut dosa.

“Sebenarnya kami sudah bosan dengan aksi demo seperti ini, tapi karena panjenengan semua bodoh alias kurang pintar, silahkan makan yang 11.000 itu, namun kasih yang 150 itu kepada kami yang paham aturan, jangan ikut kamu makan,” kata Sukardi.

Sukardi menambahkan bahwa uang yang kamu dapat tidak akan awet.

“Karena kedatangan warga Desa Ngepung disini tidak ngawur, kedatangan warga Desa Ngepung sesuai dengan aturan, kalau kami ngawur silahkan tangkap saja warga Desa Ngepung,” imbuh Sukardi.

Sukardi menegaskan kedatangan warga Desa Ngepung bukan sebagai tontonan, namun kedatangannya adalah menyampaikan permasalahan yang ada di Desanya,” ungkapnya.

Komentar