Tercatat 50 Kali Aksi Damai, FPMN Kembali Gelar Aksi Damai di Jalan Dermojoyo

Tidak ketinggalan Suyadi mengatakan dalam orasinya pada era reformasi dimana era ini sudah final, tidak ada era lagi kalau ada era lagi berarti era kiamat.

“Saat adalah era merdeka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa boleh berdiri, dan tidak boleh diproses oleh pidana, hanya boleh diproses oleh organisasi masing-masing,” kata Suyadi.

Suyadi menambahkan bahwa dirinya pernah mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) kurang lebih sekitar satu tahun yang lalu karena ada wartawan yang dilaporkan sebagai penjahat.

“Wartawan menulis itu punya hak, dan dilindungi oleh undang-undang pers, dan saya mengalami sendiri pernah ditangkap pada era orde baru, namun pada saat itu saya tidak pernah dipidanakan, karena pada orde baru pemerintah dibawah Presiden Soeharto masih punya wibawa, “yang penting beres, kata Mbah Harto” buktinya ketika butuh pendidikan dibangunlah sebuah SD inpres,” imbuh Suyadi.

Suyadi menjelaskan bahwa dirinya pada era reformasi pernah dikriminalisasi dan 3 kali masuk penjara.

“Di era Presiden SBY saya 2 kali, di era Presiden Jokowi masuk 1 kali kemarin gara-gara sebuah grendel, Jadi dimana kejaksaan punya hutang kasus pada warga Desa Ngepung, kalau aku tidak, karena ketika saya ditangkap dan dikriminalisasi, itu saya anggap sebagai ujian, dan ketika saya didalam penjara saya anggap sebagai pesantren,” papar Suyadi.

Komentar