Lanjut Suyadi berkata bahwa didalam penjara dirinya banyak belajar, dan banyak persoalan-persoalan yang tidak terselesaikan, yang diantaranya ada kaitannya dengan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Ini bagian dari Pancasila, sila ke-5, sehingga sampai saya berpendapat bahwa sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa sekarang tidak digunakan, yang digunakan adalah Keuangan Yang Maha Kuasa, semua bisa ditutup dengan uang,” ujar Suyadi.
Masih tetap bersama Suyadi banyak laporan yang masuk tidak pernah ditindaklanjuti karena tidak memakai uang.
“Salah satunya rekan saya dipenjara adalah seorang oknum Kades, rekan saya menyampaikan bahwa laporan yang tidak disertai dengan uang tidak akan pernah ditindaklanjuti,” ungkap Suyadi.
Akhirnya pendemo ditemui oleh Kepala Dinas ATR/BPN Nganjuk dengan beberapa orang perwakilan namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan titik terang dan Suyadi menuju Kantor Kejari Nganjuk untuk menyampaikan dugaan pungli program PTSL yang ada di Desa Ngepung.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth tidak ada ditempat dan diwakili oleh Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah.
Dalam kesempatan tersebut Dicky panggilan akrab Kasi Intel menampung aspirasi FPMN dan akan disampaikan kepada Pimpinannya.
“Jadi sifatnya kami hanya menampung aspirasi, untuk tindak lanjut Pimpinan yang memiliki kebijakan bukan saya,” pungkas Dicky.(Skr/Sin)








Komentar