Terima Uang Suap dan Terbitkan SK Fiktif Sekdes, Kades Banjaranyar Bakal Diseret Ke Ranah Hukum

“Melihat hasil hari ini masih mengambang hanya putusan mutlak dari Kemendagri. Memang ada surat dari Pak Sekda, tidak ada menjelaskan untuk memerintahkan mengangkat sekdes yang lama. Tidak fair jika membahas PTUN. Lalu ada poin menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, ini harus dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono menyampaikan bahwa, pihaknya memberikan rekomendasi atas dikeluarkan surat tersebut, agar pihak pemerintah desa segera melakukan pengosongan jabatan sekretaris desa.

“Bahwa surat keputusan dibuat Kepala Desa Banjaranyar tidak berlaku atas pengangkatan Saudara Ferry Dian Herlambang,” kata Lutfi

“Rekomendasi kami agar segera dikosongkan hingga dilakukan pengisian pejabat baru sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Bila kemudian ada pihak yang merasa dirugikan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum,” paparnya..

Dalam kesempatan tersebut,selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, Roy Kurnia Irawan, yang mendampinngi kasus ini juga menyampaikan bahwa, dimungkinkan kades Badrul Munir, bakal berhadapan dengan dua perkara.

“Pertama terkait fakta persidangan, dia mengakui menerima uang atas pengisian jabatan sekdes sebesar 650 juta rupiah. Kemudian melakukan pengangkatan jabatan sekretaris desa tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mengeluarkan SK fiktif,” pungkasnya. (Fitriyadi)

Komentar