Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Seorang Perempuan Dibawah Umur dan Ratusan Botol Minol Diamankan

Tulungagung,Teraskata.com – Empat cafe karaoke yang kedapatan menjual minuman beralkohol terjaring razia Satpol PP Tulungagung bersama petugas gabungan dari Polisi Militer, Polres Tulungagung, Kodim 0807, BNNK, dan DPMPTSP, serta Disperindag Tulungagung dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Kamis, (6/6/2024) Malam. 

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, razia gabungan kali ini adalah dalam rangka menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di sejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Tulungagung. 

Dalam razia tersebut, lanjut Sumarno, petugas menyisir sejumlah cafe karaoke di kawasan Kota hingga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dan mendapati 4 cafe karaoke yang kedapatan menjual minuman beralkohol dari berbagai merk, serta didapati 1 anak perempuan dibawah umur asal Kabupaten Blitar yang bekerja di cafe karaoke di wilayah kecamatan Gondang. 

Selanjutnya ratusan botol minuman beralkohol dan seorang anak dibawah umur, dan seorang pemandu lagu, yang terjaring pada razia tersebut diamankan petugas ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut. 

“Dari empat titik yang kita lakukan razia tadi kita temukan minum beralkohol sekitar 100 botol, yang semua sudah ditangani langsung oleh pihak Kepolisian, serta adanya 1 anak dibawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu cafe di wilayah Gondang, juga sudah kita serahkan kepada pihak Kepolisian,” ungkap Sumarno. 

“Sebagai tindak lanjut pemilik cafe karaoke akan kita panggil ke kantor Satpol PP untuk membawa dokumen kekurangannya seperti apa kita jelaskan di sini,” lanjutnya. 

Untuk warung karaoke tersebut sebenarnya sudah ada ijinnya namun sudah mati semua itu yang perlu diperbaharui dan diperpanjang lagi , dan itu akan kita berikan pengarahan 

Sementara itu, disinggung terkait sangsi yang bakal ditetapkan pada pemilik cafe yang mempekerjakan anak dibawah umur Sumarno mengatakan bahwa, hal tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian. 

“Jadi bukan ranahnya Satpol PP Tulungagung, namun untuk usahanya nanti kita kros cek dulu keberadaannya,” kata Sumarno.

“Untuk warung karaoke tersebut sebenarnya sudah ada ijinnya namun sudah mati semua, itu yang perlu diperbaharui atau diperpanjang lagi, dan itu akan kita berikan pengarahan. Tapi untuk ijin penjualan belum ada, hanya ijin cafenya atau ijin usaha saja,” pungkasnya. (Agus)

Komentar