Terlalu, Pemuda ini Nekad Curi Motor Milik Kakak Kandungnya

TERASKATA.Com, Tulungagung– Nekad curi motor milik kakak kandung, seorang pemuda berinisial MR (24) yang beralamatkan di Dusun Karangtengah, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngunut.

Kapolsek Ngunut, Kompol. Rudi Purwanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Moh. Anshori, menyampaikan, pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6009 RBG milik LHP (26) yang tak lain adalah kakak kandung dari MR.

“Benar, pelaku pencurian tak lain adalah adik kandung dari korban,” terang Anshori. Kamis (05/05/2022).

Menurut Anshori, kronologis kejadian berawal pada hari Senin (02/05/2022) kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban masih melihat motor Honda Beat miliknya yang terparkir didalam rumahnya dalam keadaan terkunci stang/gondok.

Keesok harinya, pada Selasa (03/05/2022) sekira pukul 04.30 WIB saat bangun tidur, korban membuka pintu pagar rumah bagian tengah, sepeda motor miliknya diketahui sudah tidak ada ditempat semula.

“Mengetahui hal itu, korban kemudian membangunkan adiknya yang berinisial DS (19) dan mengira sepeda motornya dibawa oleh DS , namun DS juga mengaku tidak mengetahuinya,” jelas Anshori.

Mendengar ada suara gaduh, ibu korban juga terbangun. Kemudian korban bersama ibu dan adiknya mencurigai MR yang juga adik dari korban, karena setiap MR pulang kerumah selalu melakukan pencurian barang milik keluarga dan setelah berhasil mencuri MR pasti pergi meninggalkan rumah.

Komentar