“Kecurigaan mengarah pada MR, karena sering melakukan pencurian barang barang milik keluarganya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ngunut,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dipimpin Ipda Prasetya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku MR.
“Pelaku MR berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut saat membawa motor curiannya dijalan wilayah Kecamatan Boyolangu. Saat ditangkap, pelaku tak dapat mengelaknya karena dari hasil penggeledahan petugas mendapati sebuah kunci T didalam jok sepeda motor yang dicurinya,” ungkap Anshori.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6009 RBG dibawa ke Mapolsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 363 Sub 367 KUH Pidana,” pungkas Anshori.(Agus)










Komentar