TERASKATA.Com, Tulungagung– Laka lantas yang terjadi di Jalan Umum Masuk Desa Pakisrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (15/05/ 2022) sekira pukul 17.42 WIB mengakibat seorang pengendara motor Honda PCX Nopol AG 5824 RET meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban MD di TKP yakni pengendara motor Honda PCX berinisial WS (19) alamat Dusun Jeding Kidul, Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan,” terang Kasat Lantas Polres Tulungagung melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Iptu Diyon Fitrianto, Minggu (15/05/2022) malam.
Dalam kejadian Laka Lantas melibatkan 2 (dua) sepeda motor yakni Honda PCX AG 5824 RET yang dikendarai WS (korban), sepeda motor Yamaha AG 3325 RCO yang dikendarai DAF (34) perempuan alamat Dusun Pundensari, Desa/Kecamatan Rejotangan dan sebuah Truck Mitsubishi Nopol yang dikemudikan JN (50) th, laki – laki alamat Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir.
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula dari sepeda motor Honda PCX Nopol AG 5824 RET yang dikendarai korban berjalan dari arah barat menuju kearah timur.
Sedangkan sepeda motor Yamaha AG 3325 RCO yang dikendarai DAF berjalan searah di depannya dari arah barat kearah timur, sementara itu Truck Nopol AE 9102 SJ berjalan dari arah timur kearah barat.
“Sesampainya di TKP oleh karena diduga Pengendara PCX AG 5824 RET pada saat berjalan dari arah barat menuju kearah timur dan mendahului Yamaha AG 3325 RCO yang berjalan searah di depannya kurang memiliki ruang gerak yang cukup akhirnya menabrak Yamaha AG 3325 RCO dan kemudian oleng kekanan dan menabrak Truck Mits AE 9102 SJ yang berjalan dari arah timur kearah barat,” jelasnya.
Untuk pengendara Yamaha AG 3325 RCO berinisial DAF mengalami luka ringan.
Petugas Unit Laka Lantas Polres Tulungagung yang menerima laporan kejadian langsung mendatangi lokasi kejadian guna olah TKP dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“Ketiga unit kendaraan yang terlibat laka lantas saat ini kami amankan sebagai barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Diyon.(Agus)
Komentar