Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kepada Negara

TERASKATA.Com,Tulungagung–Setelah sebelumnya pada Jumat (18/02/2022) mengembalikan uang sebesar Rp 327.986.465,87,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima koma delapan tujuh rupiah), hari ini tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, AK kembali menyerahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 433.000.000,- kepada negara.

Adapun proses pengembalian dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan kemudian dilakukan penghitungan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama pihak Bank dan perwakilan dari tersangka.

“Dalam pengembalian uang hari ini tersangka tidak turut hadir dan dikembalikan melalui kuasa hukumnya yang mana selanjutnya dititipkan di salah satu bank, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung Kamis (17/03/2022).

Diungkapkannya, pengembalian kali ini merupakan pengembalian kesekian kalinya yang dilakukan oleh tersangka, dengan penambahan pengembalian senilai Rp 433 juta ini maka total kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 juta.

Yang mana menurut Agung, nilai tersebut sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor, akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di 4 proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.

“Berarti dengan dikembalikannya sisa yang 433 Juta ini, genap sudah jumlahnya Rp 2,433 Milyard kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan, selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, dan hari ini juga langsung dihitung dengan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya,” ungkap Agung.

Komentar