Namun demikian, pelaku dengan membawa bayinya ini tidak pulang ke Pacitan, tetapi malah menuju ke rumah pacarnya yang berinisial AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dengan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat. Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya.









Komentar