Setelah inisial E dipertemukan dengan BKTM, lanjut Billy, kliennya (Caroline) tidak ikut ke rumah pemilik akun Herlina.
Namun setelah pertemuan itu, akun Herlina menelusuri atau mencari informasi dan menemukan jika yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak antara inisial E dengan BKTM itu adalah kliennya.
“Disini yang aneh, bagaimana akun Herlina ini kok bisa memperoleh percakapan klien kami dengan BKTM dan diunggah di FB dijadikan give away. Kita juga tidak tahu apa motifnya kok sampai digunakan pansos, kemudian meng up load percakapan seseorang tanpa ijin. Sehingga klien kami secara profesional secara jalur hukum melaporkannya ke Polres Tulungagung,” kata Billy.
“Padahal klien kami dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan seseorang inisial E dengan akun Herlina. Justru dalam masalah ini klien kami merasa telah dirugikan adanya permasalahan E dengan akun Herlina,” tambahnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut Billy mengaku jika kliennya telah menerima panggilan dari pihak Polres Tulungagung untuk dimintai klarifikasi dan nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina.
“Jadi yang perlu dipahami , yang kita laporkan dalam hal ini adalah akun Herlina yang dengan dugaan pemilik akunnya yakni inisial S yang juga beralamat di Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, yang kita laporkan adalah akun Herlina yang diduga pemiliknya adalah S asal Kutoanyar,” tandasnya.
Billy juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara ini posisinya adalah saling lapor yang mana kliennya saat ini juga dilaporkan oleh orang tak dikenal yang berinisial H yang mengaku berasal dari Jakarta, yang dalam laporannya di Polres Tulungagung mengaku sebagai pemilik akun Herlina.
Sebagai Kuasa Hukum, Billy juga mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyidik perkara tersebut dan sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak.
“Namun jika nanti jadi dimediasi ada titik temu atau tidak biar proses hukum tetap berjalan. Yang jelas sebagai manusia jika nanti ada permintaan maaf tentunya akan kita maafkan, akan tetapi proses hukum biar tetap berjalan,” pungkasnya.
Komentar